Kami memberikan layanan hukum ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan maupun pekerja dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
Layanan Hukum Ketenagakerjaan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Perhitungan pesangon dan hak-hak pekerja
- Perselisihan industrial
- Pembuatan kontrak kerja
- Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB
- Konsultasi ketenagakerjaan
Labor Law / Employment Law — Kami siap mendampingi baik pihak perusahaan maupun pekerja dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan.