Hukum Ketenagakerjaan

Kami memberikan layanan hukum ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan maupun pekerja dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

Layanan Hukum Ketenagakerjaan

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Perhitungan pesangon dan hak-hak pekerja
  • Perselisihan industrial
  • Pembuatan kontrak kerja
  • Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB
  • Konsultasi ketenagakerjaan

Labor Law / Employment Law — Kami siap mendampingi baik pihak perusahaan maupun pekerja dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top